KORLANTAS POLRI, Kutai Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur berikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan Kota Sangatta.
Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra, menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah maraknya terjadi angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
“Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Kutim melaksanakan kegiatan patroli serta imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Rezky Nur Harismeihendra.
Lihat juga: Satlantas Polres Sikka Amankan Jalur Sehat Dengan Pengawalan Hari Amal Bakti
Dengan adanya teguran lisan yang diberikan petugas, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib saat berkendara. Selain itu, pengguna jalan juga diimbay agar menggunakan helm SNI, tidak menggunakam knalpot brong dan membawa surat kendaraan saat berkendara.
“Kami memberikan teguran terhadap pelanggaran kasat mata berupa pengendara tanpa menggunakan helm, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB, melawan arus serta melanggar rambu-rambu lalu lintas dan muatan over,” pungkasnya.


