Home Lalu Lintas Satlantas Polres Klaten Amankan 578 Knalpot Brong dari Pengguna Jalan

Satlantas Polres Klaten Amankan 578 Knalpot Brong dari Pengguna Jalan

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Klaten memberikan sanksi tilang kepada 578 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan selama dua bulan, Mei-Juli 2022.

Penggunaan knalpot bersuara menggelegar itu melanggar pasal 285 ayat 1, pasal 106 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknik dan layak jalan,” tegas Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, Jumat (5/8).

Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditahan selama dua pekan di Mapolres Klaten untuk memberikan efek jera. Untuk ancaman hukumannya yakni 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.

Pelanggar yang datang ke Mapolres Klaten untuk mengambil sepeda motor wajib mengganti dengan knalpot standar pabrikan. Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot brong.

“Ada juga sepeda motor yang tidak diambil karena tidak dilengkapi surat-surat alias bodong,” terang Sumiarta.

Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menambahkan, penggunaan knalpot brong menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com