Home Artikel Satlantas Polres Kapuas Hulu Cermati 10 Poin Sasaran Penindakan Pelanggaran pada Operasi Patuh 2025

Satlantas Polres Kapuas Hulu Cermati 10 Poin Sasaran Penindakan Pelanggaran pada Operasi Patuh 2025

by Petrus C. Vianney
0 comments

‎KORLANTAS POLRI, Kapuas Hulu. – Kasatlantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan menyatakan sedikitnya ada 10 sasaran prioritas penindakan pelanggaran operasi Patuh Kapuas 2025 di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, dimulai pada 14 Juli 2025 kemarin.

‎“Yang pertama adalah menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan bermotor, “kata Kasat Lantas AKP Cahya Purnawan, Selasa (15/7/2025).

‎Pelanggaran yang kedua, yaitu pengendara masih dibawah umur. Anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik.

‎“Memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya dan fisik yang belum mencukupi. Selain itu anak – anak ini belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM),” terang AKP Cahya.

‎Selanjutnya poin ketiga yakni pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Hal ini tentu membahayakan pengendara roda dua.

‎“Sasaran prioritas ke empat ini melebihi batas kecepatan kendaraan dan kelima tidak menggunakan helm SNI dan safety belt atau sabuk pengaman,” ujar Cahya.

‎Untuk penindakan pelanggaran ke enam ini berkendara dibawah pengaruh alkohol dan ke tujuh berkendara melawan arus.

‎“Kedelapan, ranmor tanpa plat nomor, plat nomor rahasia dan plat nomor palsu. Kesembilan, pajak kendaraan bermotor dan yang terakhir kesepuluh aksesoris tambahan yang membahayakan,” terang Kasat Lantas.

‎Ia berharap operasi patuh kapuas 2025 sebagai momentum untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

‎“Tak kalah pentingnya, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sebagai teladan bagi masyarakat dalam patuh berlalu lintas,” pungkas dia.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI