KORLANTAS POLRI, Palangka Raya – Untuk menekan maraknya balapan liar dan penggunaan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas). Kegiatan ini berlangsung di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12 dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat (28/2/2025).
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Edukasi ini mengacu pada Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar AKP Egidio.
Ia menegaskan bahwa balapan liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran arus lalu lintas.
“Kegiatan Dikmas Lantas ini kami laksanakan dua kali dalam seminggu. Harapannya, dengan menyasar berbagai lokasi strategis, masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang telah disosialisasikan,” jelasnya.
Sebagai langkah tegas, Satlantas Polresta Palangka Raya juga akan memberikan sanksi kepada pelanggar yang masih nekat melakukan balapan liar atau menggunakan knalpot brong.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas dan memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Palangka Raya.


