KORLANTAS POLRI, Nunukan – Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan bersama Satlantas Polres Nunukan memasang spanduk larangan berhenti dan parkir kendaraan di kawasan jembatan. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan keamanan serta kelancaran arus lalu lintas di titik rawan tersebut.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Nunukan, Mahyuddin, menjelaskan pemasangan dilakukan menyusul kebiasaan sejumlah sopir truk angkutan, bus, dan kendaraan berat yang menjadikan area jembatan sebagai lokasi ngetem.
“Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujar Mahyuddin, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan larangan berhenti atau parkir di atas jembatan memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang aktivitas parkir di tempat yang menghambat kelancaran lalu lintas atau menimbulkan risiko kecelakaan.
Lihat juga: Pembinaan Satlantas Grobogan untuk Tertib Lalu Lintas di Area Usaha
Mahyuddin menyebut Dishub Nunukan sebelumnya sudah memberikan sosialisasi secara persuasif kepada sopir angkutan barang dan penumpang agar tidak menjadikan jembatan sebagai tempat berhenti. Kendati demikian, temuan kendaraan yang masih berhenti di atas jembatan mendorong penguatan penertiban.
“Spanduk yang dipasang ini memuat dasar hukum terkait larangan parkir di badan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya pemasangan imbauan tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam menjaga keteraturan di titik rawan seperti jembatan dan tikungan jalan utama.
“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan fungsi jalan tetap optimal,” pungkasnya.

