Home Education Satlantas Bone Edukasi Larangan Knalpot Brong kepada Pengusaha Bengkel

Satlantas Bone Edukasi Larangan Knalpot Brong kepada Pengusaha Bengkel

0 comments

KORLANTAS POLRI, Bone Satlantas Polres Bone kembali mengingatkan pemilik bengkel agar tidak memasarkan maupun memasang knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Imbauan ini disampaikan pada Senin (26/1/2026) saat Unit Kamsel melakukan sosialisasi di Toko Sentral Jaya di Jalan Sukawati.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menyebut penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan Undang-Undang lalu lintas. Praktik tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama dalam aktivitas sehari-hari di ruang publik.

“Kami mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada pengguna kendaraan bermotor. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.

Lihat juga: Tim Gabungan Satlantas Pekanbaru Amankan 28 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli Dini Hari

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, pemilik bengkel diminta turut berperan dalam menciptakan budaya berkendara yang beradab.

“Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengurangi knalpot brong, kita turut membantu mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×