KORLANTAS POLRI, Bone – Satlantas Polres Bone kembali mengingatkan pemilik bengkel agar tidak memasarkan maupun memasang knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Imbauan ini disampaikan pada Senin (26/1/2026) saat Unit Kamsel melakukan sosialisasi di Toko Sentral Jaya di Jalan Sukawati.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi menyebut penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan Undang-Undang lalu lintas. Praktik tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama dalam aktivitas sehari-hari di ruang publik.
“Kami mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada pengguna kendaraan bermotor. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Lihat juga: Tim Gabungan Satlantas Pekanbaru Amankan 28 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli Dini Hari
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, pemilik bengkel diminta turut berperan dalam menciptakan budaya berkendara yang beradab.
“Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengurangi knalpot brong, kita turut membantu mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

