Home Lalu Lintas Sanksi Tahan Motor 3 Bulan, Warga Apresiasi Tindakan Satlantas Polres Bukukumba Bersihkan Balap Liar

Sanksi Tahan Motor 3 Bulan, Warga Apresiasi Tindakan Satlantas Polres Bukukumba Bersihkan Balap Liar

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Seorang warga yang juga tokoh masyarakat di Bukukumba, H Askar HL, memuji cara Satlantas Polres Bulukumba dalam membasmi aksi balap liar.

Sebelumnya, aksi balap liar meresahkan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pasalnya, aksi balap liar tidak hanya membahayakan para pelakunya tapi juga pengguna jalan lain.

“Saya sebagai salah satu warga yang selama ini terganggu dengan aksi balap liar, mengapresiasi tindakan satlantas,” kata Askar HL, Jumat (27/5/2022).

“Karena memang sangat mengganggu, apalagi dilakukan di jalan umum,” tambahnya.

Menurut Askar HL, pelaku balap liar ini sebenarnya bisa diminimalisir.

Selain dari aksi Satlantas, pemerintah juga perlu ambil bagian.

Salah satunya menyediakan wadah bagi para pemuda untuk menyalurkan hobi mereka.

Para orangtua juga bisa mengambil peran, dengan cara memperhatikan anak-anak mereka.

“Kita semua perlu ambil peran selaku orangtua. Cara kita membantu kepolisian bisa dengan cara menjaga keluarga kita sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polres Bulukumba membuat jerah para pelaku balap liar.

Karena selain memberikan sanksi berupa tilang, sepeda motor yang digunakan juga disita pihak kepolisian.

Mereka baru bisa mengambil motor mereka kembali setelah ditahan selama tiga bulan lamanya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×