Home Nasional Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Pangkalpinang

Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Pangkalpinang

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengamankan ratusan knalpot brong dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) setiap Rabu malam dan Sabtu malam.

Setidaknya sebanyak 200 knalpot disita polisi dalam kurun waktu dua bulan terakhir berkat kerja keras personel.

“Setelah pengiriman terakhir (knalpot brong ke Polda) bulan Agustus, sampai hari bulan ini sudah sekitar 200 lebih knalpot brong yang kami amankan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto di Pangkalpinang, Selasa (19/10/2021).

Toni mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas bagi pengendara knalpot brong mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Dimana dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Sehingga, lanjut dia, para pengendara yang terjaring operasi karena membawa kendaraan knalpot bising dikenakan sanksi tilang.

Sepeda motor juga dikandangkan di Satlantas Polres Pangkalpinang selama satu bulan hingga pemilik kendaraan itu menggantinya dengan knalpot standar pabrikan setelah usai sidang.

“Para pengendara yang menggunakan knalpot brong juga sudah dianggap bising meresahkan masyarakat,” tegas Toni.

Meskipun begitu, lanjut Toni, pihaknya tidak akan mentoleransi para pengguna kendaraan knalpot bising.

Para pengguna kendaraan knalpot bising yang terjaring operasi kepolisian akan langsung ditindak tegas.

Petugas juga akan melakukan pendataan agar bila sewaktu-waktu pelanggar melakukan hal yang sama bisa ditindak lebih tegas.

“Karena ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Seperti orang sakit, orang yang sedang istirahat sehingga membahayakan para pengguna jalan,” timpal Perwira balok tiga ini.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×