KORLANTAS POLRI, Jakarta – Subdirektorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri (Subdit Gakkum) menggelar Rakor bersama jajaran Polda Lalu Lintas T.A 2025 di Fave Hotel Cililitan, Jakarta, Rabu (1/10/25).
Kegiatan ini menghadirkan Kombes Pol Wisnu Charaka, Penyidik Madya Tingkat 2 Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri, sebagai narasumber.
Kombes Pol Wisnu menekankan aspek teknis yuridis penggunaan bukti elektronik dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa bukti elektronik bisa dijadikan bukti utama yang diperkuat dengan berita acara pemeriksaan saksi.

“Poin utamanya adalah bagaimana alat bukti elektronik itu bisa dijadikan alat bukti. Dan untuk saat ini, KUHAP kita di pasal 184 itu hanya tidak mengatur bukti elektronik sebagai alat bukti. Bagaimana bukti elektronik itu bisa menjadikan alat bukti, itulah yang kita tekankan diperkuat dengan berita acara pemerintahan saksi,” ujarnya.
Diskusi dan sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta aktif menggali pemahaman tentang peran bukti elektronik dalam proses penyidikan.
Dalam kegiatan ini, Kombes Pol Wisnu berpesan agar penyidik Korlantas selalu berpedoman pada KUHAP serta bekerja secara profesional.
“Saya berharap dari para peserta bisa melanjutkan, meneruskan kepada seluruh personil yang ada di korlantas penyidik, terutamanya penyidik korlantas bisa memperdomani apa yang ada saat sekarang seperti KUHAP. Terus kemudian bisa melaksanakan penyidikan itu dengan profesional dan maksimal,” tambahnya



