KORLANTAS POLRI, Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penadahan kendaraan bermotor jaringan Internasional yang sudah beroperasi sejak 2021-2024.
“Berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai 2024,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lapangan Slog Polri, Cipinang, Kamis (18/7).
Lebih lanjut, pihaknya bersama stakeholder terkait telah menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan aksi penggelapan. Nantinya kendaraan tersebut akan dijual ke lima negara.
“Dalam perkara ini kami sudah mengamankan 7 orang tersangka yaitu MT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS pendah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara dan atau debitur, WS ekspotir,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
“Penipuan ataupun penggelapan ini ditemukan di enam TKP yaitu di provinsi Jakarta Jawa Barat dan Jawa Tengah kemudian dilakukan ekspor ke 5 negara yaitu Vietnam Rusia Hongkong Thailand dan Nigeria,” sambungnya.

Barang bukti penggelapan dan penadahan sepeda motor jaringan internasional, Kamis, (18/7).
Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat tentang adanya beberapa tempat yang menjadi tempat penampung ratusan motor yang tidak memiliki dokumen yang di ekspor ke berbagai negara tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
Dalam kesempatan itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK dalam mengantisipasi data kendaraan bermotor ilegal.
“Kami sudah menyusun teman Appi dan teman ojk untuk bisa bagaimana kita mengantisipasi hal – hal seperti itu, yang bisa kami bantu teman kita punya data base indentifikasi jadi semuanya bisa masuk regis kami yang ini bisa membantu mengungkapkan,” kata Brigjen Pol Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 378 372 KUHP atau Pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana selama 7 tahun.



