KORLANTAS POLRI, Cirebon – Polresta Cirebon membuktikan komitmen tegas terhadap maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot bising yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak 2.449 knalpot brong hasil penindakan selama dua bulan terakhir resmi dimusnahkan pada Kamis (3/7/2025).
Pemusnahan knalpot brong ini digelar di halaman Mapolresta Cirebon dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan sebagian dihancurkan dengan digilas alat berat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Knalpot brong menimbulkan gangguan kenyamanan dan berpotensi memicu konflik sosial,” kata Kombes Sumarni.
Dari data penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Cirebon dan Polsek, wilayah Cirebon Timur menjadi daerah dengan temuan terbanyak, terutama dari Kecamatan Lemahabang, Losari, Waled, dan Pabuaran.
“Banyak warga mengeluh karena suara bising dari knalpot tidak standar ini. Apalagi penggunaannya sering disertai aksi kebut-kebutan yang membahayakan,” tambah Sumarni.

Menariknya, sebagian knalpot hasil penindakan itu tidak langsung dimusnahkan.
Petugas menginisiasi program edukasi dengan membentuk tugu dari knalpot brong berbentuk udang yang merupakan ikon Cirebon.
“Kami akan jadikan sebagian knalpot sebagai tugu peringatan. Ini menjadi simbol bahwa knalpot bising dilarang, dan masyarakat perlu bersama-sama menjaga ketertiban,” jelas Kapolresta Cirebon.
Langkah tegas Polresta Cirebon turut diapresiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Kepala Dishub, Hilman, menyatakan bahwa pihaknya aktif mendukung operasi rutin penertiban kendaraan.
“Kami rutin menggelar KRYD bersama kepolisian di beberapa titik. Imbauan kepada masyarakat pun terus kami gaungkan agar tidak lagi menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.



