Home Headlines Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas dan Edukasi Pengendara

Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas dan Edukasi Pengendara

0 comments

KORLANTAS POLRI, Cimahi – Polda Jawa Barat menggelar Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025 yang berlangsung pada 10-23 Februari 2025 mendatang.

Dalam operasi ini, Satlantas Polres Cimahi bekerja sama dengan personel TNI serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

“Waktu kegiatan operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai hari ini tanggal 10-23 Februari 2025. Jumlah personel yang diterjunkan 93 orang,” terang Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan, Senin (10/2/2025).

Baca Juga : https://korlantas.polri.go.id/index.php/2025/02/10/operasi-keselamatan-2025-dirgakkum-tingkatkan-kegiatan-preemtif-dan-preventif

Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya akan dilakukan secara acak di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta titik-titik kemacetan. Petugas kepolisian akan menyesuaikan tindakan di setiap lokasi berdasarkan kondisi lalu lintas dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Selain itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta melengkapi surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Serta, mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam penegakan aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Lodaya 2025.

“Tindakan tetap kita lakukan secara edukasi dan tilang elektronik baik statis atau pun mobile. Tapi yang diutamakan yakni tindakan humanis dan edukatif sehingga tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah Cimahi jelang Hari Raya Idul Fitri dan Ramadan,” ungkapnya.

Berikut sasaran dalam Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025

  1. Menggunakan HP saat berkendara
  2. Berkendara di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan over dimensi
  9. Menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
  10. Menggunakan strobo/sirine tidak sesuai peruntukan
  11. Menggunakan plat nomor khusus/rahasia
  12. Berkendara sambil merokok

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×