Home News Pengemudi Kendaraan dengan Nopol Polisi Ditindak, Ini Sanksinya

Pengemudi Kendaraan dengan Nopol Polisi Ditindak, Ini Sanksinya

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, melakukan konferensi pers, Jumat (21/5), terkait viralnya di media sosial video memperlihatkan pengemudi kendaraan yang menggunakan nopol khusus kendaraan dinas kepolisian yang diamankan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, beberapa hari lalu.

“Pengakuan Tentang Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan, Pelat nomor tersebut memang resmi, suratnya dikeluarkan oleh Logistik Mabes Polri tetapi digunakan oleh pelaku,” kata Erwin. Erwin menjelaskan, pelat nomor tersebut diambil oleh pelaku saat mobil milik perwira menengah itu sedang diperbaiki di bengkelnya.

Dia menjelaskan, motif pelaku mengambil pelat nomor polisi itu dengan tujuan untuk mendapatkan kemudahan di jalan raya.

“Sehingga dia (pelaku-red) bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian,” lanjutnya.

Kini pelaku tersebut dikenakan sanksi penilangan karena melanggar Pasal 268 jo 68 Tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Dalam konferensi pers, turut hadir mendampingi Kasatlantas Polres Jaktim Kompol Telly Bahute.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×