KORLANTAS POLRI, Jakarta – Pemerintah menegaskan kebijakan pelarangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimension over loading (ODOL) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan ditunda lagi.
“Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Dengan kerja keras bersama, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan ini sudah berlaku efektif,” ujar AHY saat membuka Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta, Senin (6/10).
AHY menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL justru berpihak kepada masyarakat kecil, bukan kepada pengusaha.
“Sampai kemudian ada pemutarbalikan narasi bahwa seolah-olah kita tidak berpihak pada pengemudi atau wong cilik. Sebaliknya, kita ingin menghadirkan solusi agar bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia. Sekitar 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang.
Lihat juga: Tingkatkan Revitalisasi dan Digitalisasi ISDC, Kakorlantas: Keselamatan di Jalan Menjadi Prioritas
AHY mengakui masih banyak tantangan, seperti tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, ketimpangan antara pengusaha dan sopir, hingga praktik pungli di lapangan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional. Di antaranya integrasi data angkutan barang, pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha, pengukuran dampak ekonomi dan inflasi, serta penguatan aspek ketenagakerjaan dengan perlindungan hukum bagi sopir.
“Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini bisa kita capai bersama, kan? Optimis? Karena saya dengar, ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas,” tutur AHY.
Rencana zero ODOL sejatinya sudah digagas sejak 2009. Target awalnya sempat ditetapkan tahun 2017, lalu mundur ke 2019 dan 2023, sebelum akhirnya diputuskan berlaku mulai 2027.
Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah untuk menata kembali tata niaga logistik nasional dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.


