KORLANTAS POLRI, Kuansing – Dalam upaya untuk kelancaran Festival Pacu Jalur 2025 yang akan berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat mengimbau pengemudi truk dan kendaraan angkutan barang agar tidak melintas pada siang hingga malam hari selama Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi.
Aturan ini sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Agustus 2025. Kendaraan dengan sumbu dua ke atas, seperti truk pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C, hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.

Lihat juga: Ditlantas Polda Riau Tinjau Kondisi Akses Jalan Pekanbaru-Kuansing Demi Kelancaran Event Pacu Jalur
Larangan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing dari berbagai arah, mulai Sumatera Barat, Rengat, Jambi, hingga sebaliknya. Namun, ada pengecualian untuk truk pengangkut sembako, logistik, dan BBM yang tetap diizinkan beroperasi selama 24 jam.
“Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” imbuhnya.
Festival Pacu Jalur 2025 akan digelar pada 20–24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Event budaya yang telah mendunia ini selalu menjadi magnet ribuan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

