Home Headlines Pacu Jalur 2025, Ditlantas Riau Batasi Operasional Truk

Pacu Jalur 2025, Ditlantas Riau Batasi Operasional Truk

0 comments

KORLANTAS POLRI, Kuansing – Dalam upaya untuk kelancaran Festival Pacu Jalur 2025 yang akan berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat mengimbau pengemudi truk dan kendaraan angkutan barang agar tidak melintas pada siang hingga malam hari selama Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi.

Aturan ini sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Agustus 2025. Kendaraan dengan sumbu dua ke atas, seperti truk pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C, hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.

“Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” jelas Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat pada Senin (18/8/2025).

Lihat juga: Ditlantas Polda Riau Tinjau Kondisi Akses Jalan Pekanbaru-Kuansing Demi Kelancaran Event Pacu Jalur

Larangan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing dari berbagai arah, mulai Sumatera Barat, Rengat, Jambi, hingga sebaliknya. Namun, ada pengecualian untuk truk pengangkut sembako, logistik, dan BBM yang tetap diizinkan beroperasi selama 24 jam.

“Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” imbuhnya.

Festival Pacu Jalur 2025 akan digelar pada 20–24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Event budaya yang telah mendunia ini selalu menjadi magnet ribuan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×