Home Headlines Operasi Keselamatan Jaya 2025: Polda Metro Jaya Razia Bus Berklakson Telolet

Operasi Keselamatan Jaya 2025: Polda Metro Jaya Razia Bus Berklakson Telolet

by Ajeng Putri Prasetyo
0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar razia di sejumlah terminal di wilayah hukumnya. Razia ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat fenomena klakson telolet, yang sering digunakan sopir bus demi mengejar konten viral.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa razia dilakukan langsung di terminal, bukan saat bus sedang melaju di jalan.

“Razia dilakukan di terminal karena polisi tidak akan menghentikan bus yang sedang berjalan,” ujar AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Dalam razia ini, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada pengemudi bus. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, pihak kepolisian akan memberikan sanksi berupa tilang.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” tambah AKBP Ojo.

Fenomena klakson telolet sering memicu tindakan berbahaya di jalan raya. Tidak jarang, sekelompok anak kecil berlarian ke pinggir jalan sambil berjoget ketika mendengar bunyi klakson tersebut. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam nyawa mereka.

Selain merazia bus berklakson telolet, Polda Metro Jaya juga melakukan ramp check di pool kendaraan bus untuk memastikan kelayakan operasionalnya.
Pada hari kedua Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga : https://korlantas.polri.go.id/index.php/2025/02/12/korlantas-polri-jalin-kerjasama-dengan-lembaga-pelatihan-tenaga-kerja-pengemudi

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit bus yang masih menggunakan klakson telolet. Sopir bus tersebut langsung diberikan teguran, dan petugas meminta agar klakson dilepas sesuai aturan yang berlaku.

“Klakson telolet dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kami telah memberikan teguran kepada pengemudi dan meminta mereka mencopot klakson tersebut,” ujar PS. Kasubditkamsel Polda Metro Jaya Kompol Endah Pusparini.

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2025, Polda Metro Jaya terus berkomitmen menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Dengan harapan kesadaran pengemudi terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat, serta fenomena penggunaan klakson telolet yang berpotensi membahayakan dapat diminimalkan.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com