KORLANTAS POLRI – Keberadaan motor brong, atau kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot modifikasi, meresahkan masyarakat Kota Probolinggo, Jawa Timur. Menyikapi keluhan masyarakat itu, Satlantas Polresta Probolinggo, langsung gelar operasi cipta kondisi. Hasilnya, puluhan kendaraan tidak sesuai spektek, atau motor brong, diamankan.
Operasi itu menyasar sejumlah lokasi strategis di kantong-kantong tempat nongkrong, di Kota Probolinggo. Seperti di bundaran gladak serang, sepanjang jalan cokro, alun-alun dan lokasi lain yang menjadi tempat nongkrong pemuda dengan motor brong.
“Semalam kami amankan sedikitnya 38 motor dengan knalpot brong. Untuk knalpotnya sendiri kami sita,” kata Kasatlantas Polresta Probolinggo, AKP Roni Faslah, Minggu (07/11/2021) siang.
Roni bilang, pihaknya belakangan banyak menerima keluhan dari masyarakat. Perihal suara bising di jalanan kampung maupun jalan protokol. Maka dari itu, pihaknya segera menggelar patroli cipta kondisi kamseltibcarlantas dan harkamtibmas.
Penggunaan knalpot brong sendiri, melanggar UU nomor 22 tahun 2009 pasal 285. Selain itu juga melanggar UU lalu lintas angkutan jalan. “Penggunaan knalpot brong juga sangat meresahkan warga. Saat akan bersantai atau istirahat,” imbuh Roni.
Atas 38 unit kendaraan yang disita, Roni menegaskan, bisa diambil oleh pemilik. Namun syaratnya harus membawa knalpot standart pabrik. Jika tidak, maka motor tidak bisa dikembalikan. Termasuk harus membawa surat-surat kelengkapan motor tersebut.
Sementara unit knalpot brong, disita untuk diserahkan pada Kejaksaan Negeri setempat, sebagai barang bukti. Melalui tindakan ini Satlantas Polresta Probolinggo berharap, masyarakat tidak seenaknya mengganti knalpot standart menjadi knalpot brong.

