KORLANTASPOLRI – Permohonan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM pasca libur Lebaran 1443 Hijriyah di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Pandeglang mengalami peningkatan. Jumlahnya meningkat hingga mencapai 75 persen dibandingkan hari biasa.
Hal tersebut dikatakan Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Mochamad Fahmi Prakasa, Selasa 10 Mei 2022.
Dikatakan Fahmi, untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru didominasi oleh pemohon SIM A dan SIM C.
“Kenaikan 75 persen dari hari biasa yang hanya sekitar 25 orang. Namun pada hari pertama seusai libur lebaran ini, mencapai 100 orang. Dan sebagian besar masyarakat itu membuat SIM baru,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Mochamad Fahmi Prakasa.
“Rata-rata karena masa berlakunya habis pada saat cuti lebaran kemarin, dan sebagian besar itu pembuatan baru,” ungkapnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada pemohon yang memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis saat sebelum lebaran.
“Kita beri toleransi kepada pemohon yang memang masa berlaku SIM nya habis pada saat cuti lebaran lalu, diluar itu tentu tidak berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Fahmi memprediksi, jika peningkatan jumlah pemohon SIM akan terus berlangsung hingga 4 hari ke depan. Hal itu berkaca pada tahun sebelumnya.