Beranda Lalu Lintas Tilang Elektronik di Ambon, Polisi: Masih Tahap Sosialisasi Selama Sebulan

Tilang Elektronik di Ambon, Polisi: Masih Tahap Sosialisasi Selama Sebulan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – PS Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Maluku, Kompol Thomy Siahaya mengatakan, sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) /tilang elektronik di Ambon masih dalam tahap sosialisasi.

“Kami sampaikan bahwa saat ini sudah diluncurkan untuk pemberlakuan ETLE. Namun selama satu bulan ke depan kami masih memberlakukan tahap sosialisasi,” katanya, Selasa (27/9/2022).

Artinya lanjutnya, saat ini masih dalam proses memberitahukan kepada masyarakat bahwa kamera ETLE sudah terpasang di Kota Ambon.

Saat ini, kamera ETLE yang telah diluncurkan terpasang di 13 titik.

Di antaranya di Jalan Sitanala (Talake), Jalan Ay Patty, Jalan Sultan Babulah (Perempatan Masjid Alfatah), Jalan Sultan Babulah (Lampu Merah Alfatah), Jalan Pattimura ( Bank Mandiri), Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto) dan Jalan Sulatan Hasanudin ( RS Bhayangkara).

Kemudian di Jalan Rijali (Depan Polda Lama), Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor), Jalan Sultan Hairun (Kantor Gubenur), Jalan Selamet Riyadi ( Depan Polsek Sirimau), Jalan Jendral Sudirman ( Depan MCM) dan Jalan Benteng Kapahaha ( Depan Kantor BPKB Persisi).

Kompol Thomy Siahaya berharap, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk disiplin berlalu lintas.

“Dalam penerapan ETLE atau sistem tilang elektronik juga dapat mengurangi intensitas bertemunya pelanggar dengan petugas sehingga bisa meminimalisir terjadinya pungutan liar,” tandasnya.

Untuk diketahui Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran dengan detail, termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.

Related Articles