Beranda Kriminal Tewaskan Dua Mahasiswa di Malang, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan

Tewaskan Dua Mahasiswa di Malang, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polisi mengamankan pelaku tabrak lari yang menewaskan dua mahasiswa asal Sidoarjo. Tabrak lari itu terjadi di Jalan Surabaya-Malang, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/7).

“Kami sampaikan ungkap peristiwa kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia pada hari Rabu 27 Juli 2022 pukul 03.41 WIB,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (29/7/2022).

Bayu menjelaskan kecelakaan bermula saat motor Yamaha Vixion nopol N 6453 BU, melaju dari arah Malang menuju Surabaya mengalami kecelakaan. Saat di lokasi, motor menabrak median hingga kedua penumpangnya terpental ke arah jalur berlawanan.

Pada saat bersamaan dari arah Surabaya menuju Malang melintas mobil Kijang Innova nopol N 1434 QK kecepatan tinggi menabrak dua korban yang sebelumnya terpental dari motor. Kedua korban meninggal dunia di lokasi, sementara mobil meninggalkan lokasi.

Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, barang-barang bukti diamankan dan rekaman CCTV di sepanjang lokasi kecelakaan dikumpulkan.

“Kami menemukan beberapa rekaman titik CCTV yang mengarah ke kendaraan minibus yang menabrak korban. Yang paling jelas, gambar diperoleh CCTV di pintu masuk jalan Tol Purwodadi di mana jelas terlihat kendaraan minibus abu-abu metalik,” jelas Bayu.

Berdasarkan temuan itu, petugas melakukan pengembangan dan pengecekan data kendaraan bermotor. Sampai didapatkan alamat pemilik mobil di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Petugas bergerak cepat ke lokasi. Ternyata benar di alamat tersebut ada kendaraan minibus dengan kondisi bemper pecah, identik dengan barang bukti di TKP, seperti pecahan bemper dan lampu,” terang Bayu.

Pemilik kendaraan menyampaikan bahwa pada waktu kejadian kecelakaan, mobilnya dibawa seseorang berinisial AS (40) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Petugas langsung mengamankan AS dan ia mengakui mengemudikan mobil yang menabrak korban.

AS ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 312 Undang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara, dan denda Rp 75 juta.

“Kenapa mobil bisa dimintai pertanggungjawaban padahal korban merupakan pengendara dari jalur berlawanan. Ini berdasarkan pasal 312 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap pengemudi yang mengetahui terjadinya kecelakaan wajib melaporkan kepada pihak kepolisian.

Karena pengemudi kendaraan roda empat tersebut tidak melaporkan, yang bersangkutan melarikan diri, sehingga yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggalkan dunia,” pungkas Bayu.

Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra menambahkan bahwa siapapun yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik disengaja maupun tidak, harus segera melapor dan segera melakukan pertolongan. Karena satu detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban.

“Ini pembelajaran, jika terlibat laka, tolong segera lapor atau dibantu,” terang Yudhi.

Diberitakan, dua mahasiswa asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo tewas kecelakaan di Jalan Surabaya-Malang, Desa Kertosari, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/7/2022). Korban VDG (19), pengendara motor dan YER (20), penumpang tewas usai terlempar dari motor dan ditabrak kendaraan lain.

Related Articles