Beranda Lalu Lintas Tekan Penyebaran Covid, Satlantas bersama Dishub Pati Tutup 10 Ruas Jalan

Tekan Penyebaran Covid, Satlantas bersama Dishub Pati Tutup 10 Ruas Jalan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Mengganasnya Covid-19 di Kabupaten Pati dan penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), delapan jalan di Kabupaten Pati akan ditutup selama 10 hari.

Penutupan ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Pati dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati. Mereka mengambil langkah ini sebagai upaya mengantisipasi sebaran Covid-19. Mengingat, Pati saat ini berada dalam zona merah atau mempunyai risiko tinggi penularan virus corona.

Polres Pati dan Dishub Pati menggunakan Water Barrier dan plang barikade untuk menutup delapan ruas jalan ini.

“Penutupan menggunakan Water Barrier dan plang barikade dari Satlantas Polres Pati dan Dishub Pati. Penutupan beberapa ruas jalan itu bertujuan membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Pati,” jelas Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasubbag Humas Iptu Sukarno, (19/6/2021).

Adapun delapan jalan yang akan ditutup yakni Jalan Panglima Sudirman mulai perempatan CPM sampai pertigaan Cendera mata, Jalan Kolonel Sunandar yakni tepat pertigaan Cendera mata perempatan Puri, Jalan AKBP Agil Kusumadya tepatnya di pertigaan tugu garuda sampai pertigaan LP.

Selain itu, Jalan Rogowongso tepat perempatan lampu TL sampai Pertigaan Kencana, Jalan Dr. Sutomo, Jalan KH. Wahid Hasim, Jalan Tondo Negoro, dan Jalan Penjawi, juga akan ditutup.

Iptu Sukarno mengatakan, rencana penutupan beberapa ruas jalan itu akan dilaksanakan mulai tanggal 19 – 28 Juni 2021, pukul 20.00 – 04.00 WIB.

Kasus Covid-19 di Pati mengalami peningkatan beberapa pekan ini. Lebih dari 2.000 warga Bumi Mina Tani menjalani karantina di rumah secara mandiri. Selain itu ada ratusan warga yang tengah dirawat di berbagai rumah sakit.

Related Articles