KORLANTAS POLRI – Asmadi alias Ujang Tato tak bisa berkelit lagi, setelah uang yang ia curi berada di celana dalam miliknya.
Uang tersebut ia curi dari dalam tas milik korban bernama Ayu Lestari yang diletakan di bawah pohon karet diperkebunan SPP Sembawa Kecamatan Sembawa, Banyuasin, Sumsel, Sabtu (7/8/2021).
Pelaku Ujang Tato, malah mengancam korban yang sempat meneriakinya maling. Tetapi, teriakan korban didengar warga sekitar yang langsung mengamankan pelaku.
Melihat ada anggota Satlantas Polres Banyuasin dari Pos Laka Musi Pahit melintas, warga langsung meminta bantuan.
Masih tidak mengaku, akhirnya polisi memutuskan untuk menggeledah bagian tubuh pelaku. Sempat tidak ditemukan barang bukti, dengan ketelitian akhirnya polisi menemukan uang senilai Rp 380 ribu yang disembunyikan pelaku di celana dalamnya.
“Pelaku ini tidak mengaku, malah mengancam saya. Makanya saya teriak,” ujar korban singkat.
Sudah menemukan uang korban, polisi juga memeriksa kembali di kantong celana.
Ternyata di bagian dalam juga diselipkan dua ponsel milik korban. Pelaku, tak berkutik lagi ketika ditemukan uang dan dua ponsel milik korban.
Dari pengakuan pelaku, saat itu ia melintas dan melihat korban meletakan tas di bawah pohon karet. Muncul niat untuk mencuri tas korban. Namun, takut cepat ketahuan sehingga pelaku memilih untuk mengambil uang dan dua ponsel milik korban.
“Maksudnya, kalau uang disembunyikan di celana dalam korban tidak mungkin menggeledah sampai ke situ. Makanya aku sembunyikan uang itu di celana dalam,” katanya.
Sedangkan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menuturkan, pelaku diamankan warga dan meminta bantuan anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang melaksanakan patroli.
“Dari interogasi, pelaku ini sempat tidak mau mengaku. Sehingga anggota memutuskan untuk menggeledah tubuh pelaku. Barang bukti berupa ponsel dan uang milik korban, ditemukan di celana dalam pelaku,” katanya.
Untuk pelaku, sudah diamankan dan pihak Satlantas Polres Banyuasin akan berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Balai untuk proses hukum lebih lanjut.