Beranda Lalu Lintas Sosialisasi Pelanggaran ODOL, Kasatlantas Ingatkan Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Sosialisasi Pelanggaran ODOL, Kasatlantas Ingatkan Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas mengundang 11 perusahaan pemilik ekspedisi muatan kapal laut yang berada di wilayah hukum Manokwari dalam rangka sosialisasi Pelanggaran Over Dimensi & Overload (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang. Sosialisasi tersebut berisi tentang edukasi terkait pelanggaran over dimensi dan overload kepada pemilik Ekspedisi Muatan Kapal Laut yang beroperasi di Manokwari. Selain itu juga dampak buruk yang ditimbulkan oleh kendaraan yang ODOL tersebut.

“Pertama soal Insfrastruktur jalan cepat rusak (data secara ekonomi menyebutkan). Kemudian laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload / overdimension,” ucap Subhan dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.

Subhan menambahkan, selain itu waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak [BBM] dan polusi udara makin parah.

Subhan menambahkan, para peserta yang hadir, ada dampak Kecelakaan yang di akibatkan ODOL. Di antaranya, ketidakpatuhan dari angkutan truk yang over berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan.

Selain itu, pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.

“Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk, mempengaruhi performa mesin. Akibatnya kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan, terutama pada kondisi dimana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik,” ucap Subhan.

Dalam kesempatan itu pula, Subhan menjelaskan jika ada sanksi yang diberikan jika kendaraan melanggar kapasitas yang ditentukan. Sanksi modifikasi kendaraan akan dikenakan Pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Dan pasal 277 UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

“Dari sosialisasi ini, seluruh peserta memahami materi akan melaksanakan sesuai penyampian materi dan mendukung gerakan zero ODOL di Manokwari,” kata dia.

Related Articles