Beranda Headlines Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Seluruh Objek Wisata Selama Libur Nataru

Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Seluruh Objek Wisata Selama Libur Nataru

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Selama PPKM Level 3 Polri akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri 62/2021, seluruh objek wisata diterapkan ganjil genap, seluruhnya dari Sabang sampai Merauke berlaku secara sama semua,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021.

Operasi Lilin 2021 tambahnya direncanakan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dalam rangka sama-sama kita memitigasi jangan sampai angka penyebaran Covid-19 meluas dan sebagainya. Mulainya sejak operasi lilin itu diterapkan,” terangnya.

Irjen Dedi Prasetyo juga menuturkan seluruh tempat wisata nantinya juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga hanya 50 persen dari kuota normal.

“Seluruh tempat-tempat keramaian dan wisata dipasang Peduli Lindungi dalam hal untuk melakukan kontrol siapa aja masyarakat yang ke situ dapat ke kontrol dengan baik. Kapasitas juga dibatasi 50 persen,” tandasnya.

Selama PPKM level 3 Polri akan mendirikan Posko atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Posko cek poin itu akan bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Nantinya akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Related Articles