Beranda Nasional Simak, Ini Penjelasan Pembuatan SIM Internasional

Simak, Ini Penjelasan Pembuatan SIM Internasional

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Regulasi perpanjangan SIM yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, secara langsung offline dan melalui SIM Online. Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” ujar Kombes Pol Djati Utomo, Kamis(30/6/2022).

Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

“SIM Internasional secara online semua walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” jelas Kombes Pol Djati Utomo.

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM Internasional tidak ada tes kesehatan.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisinya masing-masing,” pungkasnya.

Biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar 225.000 rupiah.

Related Articles