Beranda Kriminal Sepanjang Tahun 2021, Polri Telah Tangani 247 Kasus Korupsi

Sepanjang Tahun 2021, Polri Telah Tangani 247 Kasus Korupsi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rekapitulasi Polri dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi.

Sigit menekankan, penanganan kasus korupsi terus dilakukan secara masif. Tercatat sepanjang 2021 Polri menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).

“Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” tambah dia.

Eks Kabareskrim itu menjelaskan, Polri tidak hanya melakukan penindakan. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Menurut Sigit, hasil penelitian menunjukkan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” ucap mantan Kapolda Banten ini.

Eks Kadiv Propam Polri ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri juga telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal logging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Lebih lanjut, Sigit memastikan pelaku perusak alam akan ditindak secara tegas. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung karena dapat memicu bencana alam.

Related Articles