Beranda Nasional Sepanjang 2020, Satlantas Polresta Makota Keluarkan 23.995 Surat Tilang

Sepanjang 2020, Satlantas Polresta Makota Keluarkan 23.995 Surat Tilang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sepanjang tahun 2020, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota memberikan sanksi berupa surat tilang kepada 23.995 orang pelanggar lalu lintas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata belum lama ini.

“Jumlah tindakan penilangan tersebut turun sekitar 15, 22 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya, dimana jumlahnya sebanyak 28.303,” terang dia.

Kombes Pol Leo menjelaskan, dari keseluruhan jumlah pelanggar tersebut, banyak dilakukan oleh kaum laki-laki, dimana jumlahnya sebanyak 17.061 orang. Sedangkan untuk kaum perempuan, hanya terdapat 6.934 orang.

“Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan masyarakat, yakni pelanggaran marka ataupun rambu lalu lintas yang jumlahnya mencapai 12.385 pelanggar,” kata dia.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pelanggaran lain-lain, seperti mengunakan ponsel saat berkendara, melawan arah yang jumlahnya sebanyak 5.462 pelanggar.

“Sementara, untuk pelanggaran tidak membawa surat-surat kendaran 5.072 pelanggar, tidak membawa perlengkapan berkendara seperti helm, sebanyak 678 pelanggar dan melebihi batas muatan sebanyak 389 pelanggar,” jelas dia.

Kombes Pol Leo menguraikan, dari ribuan pelanggar tersebut, tergolong menjadi beberapa usai pelanggar. Mulai dari 16 Samapi 51 tahun ke atas. Namun, dalam hal pelanggaran, didominasi oleh usia 21 sampai 30 tahun. Jumlah pelanggar usia tersebut, yakni sebanyak 7.514.

“Untuk usia 0 sampai 16 tahun, sebanyak 857 pelanggar, usia 17 sampai 20 tahun sebanyak 5.852 pelanggar, usai 31 sampai 40 sebanyak 4.560 pelanggar, usia 41 sampai 50 tahun sebanyak 3.472 pelanggar. Serta, usai 51 tahun keatas sebanyak 1.740 pelanggar,” kata dia.

Sementara, dari jenis profesi, karyawan atau swasta mendominasi. Jumlahnya sebanyak 11.274 pelanggar. Kemudian, para mahasiswa, jumlahnya 7.784 pelanggar dan tingkatan terakhir adalah pelajar yang jumlahnya sebanyak 1.848 pelanggar.

“Jika digolongkan dari jenis kendaraan, para pelanggar didominasi oleh masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua. Jumlahnya, yakni sebanyak 21.958. Untuk pelanggar yang bermobil, terdapat 1.549,” papar dia.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Leo mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Serta, akan terus melakukan penindakan terdahap para pelanggar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami harapkan masyarakat berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, hal ini tentu demi keselamatan bersama,” pungkas dia.

Related Articles