Beranda Nasional Sebanyak 32 Motor Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Jeneponto Selama Ramadhan

Sebanyak 32 Motor Balap Liar Diamankan Satlantas Polres Jeneponto Selama Ramadhan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Jeneponto mengamankan puluhan kendaraan yang terlibat balapan liar (bali) selama bulan Ramadan.

Selama sebulan operasi bali, pihak kepolisian mengamankan kendaraan sebanyak 32 unit kendaraan roda dua (motor). Motor yang diamankan ini terlibat bali selama ramadhan dan meresahkan masyarakat setempat serta pengguna jalan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto, AKP Saharuddin, Kamis (20/5/2021).

“Jadi jumlah kendaraan yang diamankan selama ramadhan sebanyak 32 unit roda dua yang terlibat dengan balapan liar,” ujarnya.

Dalam pengamanan ini bertujuan untuk meminimalisir mereka terlibat lakakantas dan tidak menutup kemungkinan dapat mengakibatkan pengendara lain.

“Ya tentunya tujuan diamankannya kendaraan ini guna melindungi mereka dari kecelakaan dan para pengendara lain, dan utamanya bagi para pengendara yang ugal-ugalan dijalan raya,” ungkapnya.

Untuk kendaraan yang diamankan di dapat dari dua lokasi yang sering digunakan balapan liar selama ramadhan.

“Jadi ada dua titik lokasi yang menjadi sasaran kita, pertama ada di lokasi PLTB dan seputaran jalan lingkar,” imbuhnya.

Kendaraan yang diamankan ini merupakan kendaraan dalam bentuk tidak utuh serta beberapa kendaraan ugal-ugalan di jalan seperti freestyle.

“Kendaraan yang kita amankan ini rata-rata pelanggaran mereka adalah balapan liar, freestyle dan mereka tak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK atau pun Surat Izin Mengendarai (SIM),” jelasnya.

Sejauh ini belum ada pemilik kendaraan datang mengambilnya. Adapun syarat mengambil kendaraannya, diharapkan dapat melengkapi kendaraan dan surat-surat kendaraannya.

“Sejauh ini seluruh pemilik kendaraan yang kita sita belum ada satu pun pemilik yang datang untuk mengambil motor mereka. Jika mereka ingin mengambilnya harus dilengkapi dengan bukti surat kendaraan mereka dan harus membawa kelengkapan alat onderdil yang mereka lepas,” tutupnya.

Related Articles