Beranda Nasional Satlantas Polrestabes Surabaya Siapkan 37 Kamera untuk Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polrestabes Surabaya Siapkan 37 Kamera untuk Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Mendukung langkah dan program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo , Polrestabes Surabaya sudah siap memberlakaukan tilang elektrik. Bahkan sudah setahun labih Kota Surabaya menjalankan E-Tilang ini.

Sehingga untuk persiapan tilang elektronik sudah dilakukan dengan matang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra.

Ia menjelaskan saat ini sudah ada 37 kamera pengawas aktif mencatat tersimpan dalam data base pelanggaran Ditlantas Polda Jatim.

“Untuk program Kapolri kita sudah 100 persen siap dengan 37 kamera pengawas. Bahkan setiap harinya kita sudah memberikan surat pelanggaran elektrik tilang ini,” katanya, Senin (1/3/2021).

AKBP Teddy memaparkan, 37 kamera pengawas tersebut terinci pada 30 kamera di jalan, 1 mobil patroli Incar Polda Jatim dan enam kamera body pada Satlantas Polrestabes Surabaya. Dengan begitu, Satlantas sudah bisa menjalankan system E-Tilang ini. Bahkan akan dilakukan penambahan kamera baik di body camp personil atau trobosan baru nantinya.

Menurut catatan Satlantas Polrestabes Surabaya, saat ini sudah ada 100 pelanggaran perhari di 37 mata kamera ini.

Mereka akan mendapatkan surat E-Tilang di rumahnya agar melakukan persidangan. Jika tidak, maka system akan mencatat pelanggaranvterssbut di data base Register Identifikasi (Regiden) Ditlantas Polda Jatim.

“Banyak yang melanggar pada 37 kamera saja kita mencatat minimal ada 100 pelanggaran perhari. Jika tidak diurus tilangnya maka akan tersimpan di data base,” paparnya.

Berdampak pada pemblokiran perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan. Begitulah yang disampaikan AKBP Teddy Candra jika pelanggar tak mengurus persidangan pelanggaran nantinya. Bahkan akan dilakuka pemblokiran perpanjangan STNK dan atau pajak motor.

Hal ini pun membuat harga kendaraan menjadi jatuh dan paling parahnya lagi adalah kena tilang kendaraan karena tak memperpanjang pajak.

“Akan diblokir dan pemilik kendaraan bisa mati pajak alias tak bisa memperpanjang pajak kendaraannya. Jadi saya harapkan supaya pemilik kendaraan yang terkena tilang untuk mengurusnya hingga selesai di pengadilan. Jika merasa ribet, susah atau gak ada waktu kita ingatkan jangan mrlanggar lalulintas,” tegasnya.

Related Articles