Beranda Lalu Lintas Satlantas Polrestabes Semarang Perketat Pembatasan Kendaraan di Gate Tol Kalikangkung

Satlantas Polrestabes Semarang Perketat Pembatasan Kendaraan di Gate Tol Kalikangkung

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Aparat gabungan dari Polrestabes Semarang bakal memperketat pembatasan terhadap arus kendaraan yang masuk ke Semarang melalui ruas Tol Kalikangkung. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menyatakan proses penyekatan akan diberlakukan mulai H-7 dan H+7 Lebaran guna menindaklanjuti larangan mudik selama tanggal 6-12 Mei 2021 nanti.

“Kita hanya ada satu titik saja di Tol Kalikangkung yang dilakukan penyekatan. Sedangkan untuk penyekatan lainnya dikerjakan masing-masing polres yang ada di daerah,” ungkapnya, Selasa (13/4/2021).

1. Hanya mobil pelat nomor Semarang yang boleh lewat Tol Kalikangkung

Pihaknya menyatakan nantinya akan dibuat satu Pos Lantas Tanggung di titik Rest Area KM 424 untuk membatasi kapasitas rest area. Pihaknya menekankan saat momentum mudik, arus kendaraan di rest area Tol Kalikangkung bakal dibatasi maksimal 50 persen.

Pihaknya hanya akan memberikan izin bagi mobil-mobil berpelat nomor dalam Kota Semarang.

“Kalau orang Semarang mobilnya pelat Semarang gak apa-apa dan jika ketahuan nomor pelatnya dipalsukan, kita akan meminta mereka untuk melakukan putar balik ke daerahnya,” paparnya.

2. Personel kepolisian akan bubarkan warga yang kumpul-kumpul di rest area

AKBP Sigit juga menambahkan, personelnya akan membubarkan warga yang berkumpul-kumpul di tempat-tempat umum dan juga di rest area. Operasi ini akan dilakukan bersama dengan TNI/Polri dan Satpol PP agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.

Related Articles