KORLANTASPOLRI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, menindak pilihan kendaraan saat dilaksanakan Operasi Keselamatan di beberapa ruas jalan di Makassar, Selasa (7/2/2023).
Ps Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Makassar, Ipda Cietra Ariesta S.Psi mengatakan, saat pihaknya melaksanakan Operasi Keselamatan 2023, ada beberapa pelanggar yang dilakukan penindakan.
“Beberapa pelanggaran yang ditindak itu, karena menggunakan pelat gantung dan knalpot brong atau bising. Kalau teguran seperti tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, ” kata Ipda Cietra.
Cietra menyebut, pelanggaran yang ditindak itu semua dilakukan tilang manual. Nanti di Mapolrestabes baru dibuatkan ETLE dan pelanggar sendiri yang nantinya akan bayar di Briva.
“Operasi Keselamatan ini kita laksanakan di tiga lokasi. Pos Polantas Perlimaan Alauddin, Pos Polantas Fly Over dan di Jl Baru-Laemena. Kalau di Pos Perlimaan Alauddin, ada empat motor dan mobil yang ditindak, ” sebut Cietra.
“Operasi Keselamatan ini dilaksanakan, tujuannya agar masyarakat bisa lebih tertib lagi dalam berlalulintas, ” sambungnya saat ditemui di lokasi Operasi Keselamatan di Pos Polantas Perlimaan Alauddin, Selasa (7/2/2023.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan, Operasi Keselamatan Pallawa 2023 ini, dimulai 7 Januari hingga 20 Februari 2023.
Sasarannya sebut Zulanda, adalah terhadap semua pelanggaran lalulintas. Namun fokus utamanya adalah pelanggaran kendaraan modifikasi, seperti penggunaan knalpot brong, strobo yang biasa dilakukan oleh pengawalan secara liar.
Kemudian, penggunaan TNKB palsu atau tidak pakai TNKB termasuk pengecekan terhadap pengesahan STNK yang telah habis masa berlaku. Pengendara dibawah umur dan yang tidak memiliki SIM.
“Termasuk juga penggunaan Helm SNI dan sabuk pengaman bagi roda empat. Lawan Arus termasuk melanggar marka serta menerobos lampu APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalulintas), ” sebut Zulanda.
Selain itu terang Zulanda, termasuk juga balap liar dan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan cara tidak berkeselamatan, termasuk memacu kecepatan kendaraan yang tidak wajar terutama malam hari.
“Kemudian Overloading dan kendaraan Truk masuk kota pada siang hari atau melanggar rambu larangan masuk pada jam tertentu, ” terang mantan Kasubbag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel ini.
Zulanda menjelaskan, Operasi Keselamatan ini cara bertindak Patroli Hunting. Dimana telah dibentuk 3 UKL (Unit Kerja Lapangan) dan 1 UKL Tugas Khusus. Dimana petugas akan mengejar para pelaku pengguna TNKB Palsu.
“Karena saat ini kami sudah memiliki Sistem Mapping Rute pada ETLE Stationer. Dimana kami bisa mendeteksi kemana saja pelaku TNKB Palsu dan rute perjalanannya, ” jelas Zulanda.
Dikatakan Zulanda, selain itu juga ada ETLE Mobile pada 3 tim yg bergerak secara hunting. Sedangkan tilang manual akan diarahkan pada E-Tilang dimana akan ditetapkan denda Briva langsung ke Handpone pelanggar.
“Terkhusus pelanggaran yang kami nilai berat dan meresahkan kamseltibcar akan dilakukan penyitaan kendaraan hingga 3 bulan atau habis lebaran, ” tegasnya.