KORLANTAS POLRI – Penertiban pengguna motor berknalpot bising di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya hingga kini masih terus gencar dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pasalnya, knalpot bising dan tak standar itu selain mengganggu ketertiban umum, juga kerap menimbulkan keresahan. Terlebih pengguna knalpot bising ini identik dengan geng motor.
Selain itu, kendaraan becak motor (bector) juga termasuk dari kendaraan yang ikut ditertibkan. Hal itu seperti yang terjadi saat Satlantas ikut andil ketika melakukan Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Taman Kota, Selasa (12/01) kemarin.
Saat itu, sebuah bector hendak melintasi jalur Taman Kota menuju kawasan pertokoan HZ Mustofa atau Cihideung. Aparat Satlantas pun langsung mengamankan bector tersebut.
“Becak motor atau disebut Bector tentunya itu sudah melanggar ketentuan berkendaraan di jalan raya,” ujar Kasatlantas Polresta Tasik, AKP Bayu Tri Nugraha, Rabu (13/01) siang.
“Kenapa sudah melanggar, karena dari segi spect-nya sudah diubah dan tak sesuai dengan ketentuan kendaraan. Karena yang sudah ditentukan itu hanyalah roda dua dan roda empat,” sambungnya.
Terang dia, sehingga pihaknya dari Satlantas Polresta Tasik secara bertahap dan berkelanjutan apabila kembali mendapati bector saat operasi yustisi, akan ditertibkan.
“Sebelumnya di Polres sudah ada 2 unit yang kita tahan. Tambah yang kemarin, 1 unit jadi totalnya sudah ada 3 bector yang ditahan,” terangnya.
AKP Bayu menambahkan, rencana kedepan pihaknya akan intens melakukan penertiban bector ini. Walaupun prioritas utama pihaknya dalam penegakkan hukum berlalu lintas harus terarah dan sasaran.
“Prioritas kita yang utama tetap adalah knalpot bising, sesuai dengan program kerja kami di Agustus 2020 dan saat ini masih menjadikan prioritas kami adalah knalpot bising karena meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Pasalnya, jelas AKP Bayu, diduga kuat yang sering melakukan balapan liar maupun dari komunitas geng motor adalah yang selalu menggunakan knalpot bising.