Beranda Lalu Lintas Satlantas Polresta Tangerang Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Dikbud Dukung Kebijakan Tersebut

Satlantas Polresta Tangerang Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Dikbud Dukung Kebijakan Tersebut

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Banten wilayah Kabupaten Tangerang mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

“Yang jelas kami mendukung terkait imbauan dari Kasatlantas (Polresta Tangerang) tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” kata Kepala KCD Dikbud Banten wilayah Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni di Kabupaten Tangerang, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan, imbauan dari kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lantas) yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan. Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua.

Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing. Kendati demikian, pihaknya bakal mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya sebelum memiliki SIM.

“Jadi saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM,” kata Bayuni.

Dia menganggap, masalah itu perlu dikaji secara matang antara semua pihak terkait dalam mengoptimalkan realisasi kebijakan agar bisa diterapkan dengan baik. Selain itu, perlu penyediaan solusi alternatif terhadap penyediaan layanan transportasi bagi para pelajar ke sekolah.

Hal itu mengingat, di Kabupaten Tangerang saat ini masih banyak sekolah yang memang tidak dilalui oleh kendaraan transportasi umum. “Jadi misalkan kalau tidak bawa kendaraan bermotor nanti siswa yang jauh dari sekolah akan seperti apa? Itu kita harus pikirkan juga. Tetapi pada dasarnya kita akan mendukung,” kata Bayuni.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengimbau para orang tua agar melarang anaknya untuk membawa berkendara sepeda motor ke sekolah belum belum miliki SIM. “Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan bermotor. Tentunya kajian tentang pembuatan SIM dengan batas umur 17 tahun,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah.

Related Articles