KORLANTAS POLRI – Seorang pengedar obat keras diamankan di Banyuwangi. Ia diduga pengedar obat keras antar daerah.
Pelaku yakni MHR (25) warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi mengamankan pria yang membawa obat keras jenis dextro dan trihexyphenidyl itu, saat menggelar patroli di jalan protokol Kota Banyuwangi, Minggu (21/2) malam.
“Kami mendapatkan laporan anggota bahwa saat patroli telah mengamankan seorang laki-laki yang membawa obat keras. Kita masih periksa. Dugaannya pengedar obat keras antarkabupaten,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Senin (22/2/2021).
Dalam patroli itu, kata Kapolresta, petugas berencana akan rehat sejenak di Pos 904 Karangente. Pada saat putar balik di dekat Jembatan Sobo, anggota Satlantas melihat seorang pengendara motor yang terlihat gugup dan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Petugas pun merasa curiga pada pengendara motor tersebut.
Selanjutnya petugas menghentikan pengendara tersebut di depan Pos Lalu Lintas 904. Selanjutnya dicek kelengkapan kendaraan. Saat itu, gerak-gerik pria itu terlihat semakin mencurigakan. Petugas pun melakukan penggeledahan tas dan jok motor pelaku.
“Ada beberapa butir trex dan dextro. Langsung diamankan dan diinterogasi,” tambahnya.
Ditambahkan oleh Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Kadek Ary Mahardhika, patroli rutin itu sebenarnya untuk memperlancar arus lalu lintas di Banyuwangi. Namun pada saat bertugas, pihaknya mendapatkan seorang pemuda yang diduga pengedar obat keras.
“Setiap malam kita rutin menggelar patroli. Tentu ini menjadi perhatian khusus kami jika ada yang kedapatan membawa narkoba akan kita amankan juga,” tambahnya.
Obat keras yang didapatkan petugas dari pelaku yakni 1.000 pil trihexyphenidyl dan 10 plastik klip pil dekstro. Masing-masing berisi 9 butir.
Saat itu juga anggota Turjawali menghubungi Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi. Tak lama berselang, beberapa anggota Satnarkoba datang ke lokasi.
“Pelaku beserta barang bukti yang kami temukan sudah kami serahkan pada Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.