Beranda Lalu Lintas Satlantas Polresta Bandung Tindak Puluhan Kendaraan ODOL

Satlantas Polresta Bandung Tindak Puluhan Kendaraan ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia mengatakan, dalam mendukung program Zero Over Dimension dan Overloading (ODOL) 2023. Khususnya di Wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait larangan kendaraan yang melebihi muatan (kapasitas) dengan memasang spanduk di Wilayah Hukum Polresta Bandung.

“Sosialisasi himbauan pasang spanduk sudah dilakukan,” kata Rislam saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa (15/2/2022).

Kasubnit 1 Turjawali Polresta Bandung Pimpin Apel Petugas GabunganJasad Pria Penagih Hutang di Bandung Ditemukan Membusuk di Tepi Jurang

Selain melakukan sosialisasi dan himbauan terkait larangan kendaraan yang melebihi kapasitas kepada masyarakat. Pihaknya juga telah melakukan tindakan secara tegas, terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas, yang dapat membahayakan baik pengemudi itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya.

“Penindakan dilakukan secara kasat mata,” tegasnya.

Selama pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan ODOL, Satlantas Polresta Bandung sudah berhasil menindak puluhan kendaraan ODOL.

“Ada 20-an kendaraan ODOL yang sudah ditindak dari awal tahun 2022,” tukasnya.

Diketahui, sesuai dengan pasal 307 Undang-undang RI (Republik Indonesia) Nomor 20/2009 Tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Related Articles