Beranda Lakalantas Satlantas Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Tabrak Lari Korban Tewas Pasutri

Satlantas Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Tabrak Lari Korban Tewas Pasutri

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Polres Wonogiri akhirnya mengungkap peristiwa tabrak lari yang menewaskan pasangan suami-istri di Nguntoronadi, akhir April lalu. Mereka berdua ternyata tewas ditabrak bus.

Saat ini, pengemudi bus tersebut sudah berhasil ditangkap saat berada di sebuah garasi perusahaan bus.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tabrak lari di Nguntoronadi. Penyelidikan berjalan selama 18 hari,” kata Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Marwato dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Dalam peristiwa itu pengendara motor dan pembonceng yang berstatus suami-istri, W dan S meninggal lantaran kecelakaan. Namun penabraknya melarikan diri tanpa mau bertanggung jawab.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Polisi akhirnya juga menemukan saksi mata yang melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/5). Pelaku berinisial NR (35), warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia merupakan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP), AM, dengan nomor polisi B-7092-UGA.

“Saat diamankan, awalnya pelaku belum mengakui, tapi dengan bukti yang kami miliki akhirnya mengakui. Di sisi lain, pelaku juga tidak mencoba menghilangkan barang bukti,” ujar dia.

Setelah kejadian kecelakaan itu, NR tidak melarikan diri dan masih tetap bekerja mengemudikan bus seperti biasanya. Sebab, saat itu mobilitas bus sangat tinggi lantaran menjelang Lebaran.

Hal itu mempermudah polisi untuk menemukannya. Pelaku ditangkap saat berada di garasi perusahaan bus tempatnya bekerja.

Marwanto mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sepasang suami istri di Wonogiri tewas usai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo, Wonogiri. Polisi menyebut, kendaraan bermotor yang terlibat tabrakan dengan korban, melarikan diri.

“Kecelakaan terjadi tadi pagi, sekitar pukul 04.50 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, Senin (25/4).

Related Articles