Beranda Kriminal Satlantas Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Pengendara Motor

Satlantas Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Seorang Pengendara Motor

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Penyidik Satlantas Polres Wonogiri menangkap SK (62), warga Nawangan Kidul, Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Petani ini ditangkap dengan tuduhan dugaan sebagai pelaku tabrak lari di ruas Jalan Raya Giriwoyo-Giritontro, tepatnya di Dusun Danan, Desa Sendang Agung, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Senin (23/7/2022).

Dalam kejadian itu, Apri Duwi Saputro (20) pengemudi sepeda motor Yamaha Vixion, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri tewas setelah sempat dirawat beberapa saat di rumah sakit.

“Korban meninggal dunia di RS Maguan Husada Pracimantoro. Korban mengalami luka pada kepala, kaki kanan, dan kaki kiri. Kemudian juga kendaraan mengalami kerusakan,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto Rabu, (10/8/2022).

Pelaku tabrak lari berinisial SK diamankan jajaran Satlatnas Polres Wonogiri pada Minggu (7/8/2022) lalu. Penangkapan tersangka SK bermodalkan pecahan dempul cat mobil dan robekan kaca film berwarna hitam.

“Saat olah TKP, petugas Satlantas menemukan pecahan dari kendaraan lain yang diduga menabrak sepeda motor yang dikemudikan korban. Petugas menemukan pecahan dempul cat warna silver metalik, robekan kaca film berwarna hitam transparan dan pecahan kaca kristal,” ungkap Dydit.

Dari temuan di tempat kejadian perkara, kata Dydit, tim Satlantas Polres Wonogiri mengejar keberadaan pelaku. Pada Minggu (7/8/2022), anggota mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang diduga menabrak korban.

Dari informasi itu, Tim Satlantas Polres Wonogiri mendatangi salah satu bengkel mobil yang beralamat di Pucanganom, Kecamatan Giritontro. Di bengkel itu, terdapat mobil Toyota Kijang Super bernomor polisi AD-8507-AI dan berwarna silver metalik.

“Kondisi mobil kaca belakang sebelah kiri tidak terpasang, ban belakang sebelah kiri tidak terpasang, cat body belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan. Selain itu lampu belakang sebelah kiri tidak terpasang,” jelas Dydit.

Setelah dilakukan pencocokkan barang bukti yang ditempat kejadian, polisi meyakini mobil yang sementara diperbaiki di bengkel adalah kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan Apri.

Terhadap fakta itu, tim Satlantas Polres Wonogiri lalu mengamankan SK (62) pemilik mobil di wilayah Nawangan Kidul, Desa Platarejo, Kecamatan Giritontro, Wonogiri. Diduga ia merupakan pelaku tabrak lari yang menewaskan pemuda Tirtomoyo itu.

“Mobil dan pemiliknya saat ini diamankan di Satlantas Polres Wonogiri untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dydit.

Atas perbuatan pelaku, kata Dydit, tersangka SK dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang –Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah subsidair Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Related Articles