Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Trenggalek Gencarkan Penertiban Kendaraan ODOL

Satlantas Polres Trenggalek Gencarkan Penertiban Kendaraan ODOL

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Petugas Kepolisian menindak tegas sejumlah pengemudi truk lantaran ditengarai membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut Odol (Over Dimension Overload) saat melintas di jalan raya Kabupaten Trenggalek. Senin (7/2).

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra, S.I.K., M.H. M.Si. menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan tidak hanya bagi pengendara sendiri tetapi juga pengguan jalan yang lain.

“Iya benar, anggota dilapangan telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.” Ungkap AKP Meita

AKP Meita menuturkan, pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi `Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)`.

AKP Meita menuturkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bemanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselematan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. AKP Meita mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Tertib berlalu lintas adalah salah satu ciri masyarakat beradab. Jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebutuhan.” Pungkasnya

Dengan penindakan tersebut, AKP Meita berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

Related Articles