Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Tanjungpinang Catat ada 338 Pengendara Terjaring Ops Zebra 2022

Satlantas Polres Tanjungpinang Catat ada 338 Pengendara Terjaring Ops Zebra 2022

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menegur 338 pengendara sepeda motor dan mobil di Tanjungpinang karena melanggar aturan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arief Perdana, mengatakan ratusan pelanggar lalu lintas itu, ditegur selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Seligi 2022 di Tanjungpinang.

“Selama 14 hari Razia Zebra Seligi 2022 kita laksanakan, sebanyak 338 pengendara yang kita tegur roda dua atau sepeda motor. Sebanyak 304 adalah roda dua dan 34 roda empat. Untuk yang ditilang nihil,” kata Reza, Rabu (20/10/2022).

Teguran terhadap pengendara ini lanjutnya, dilakukan sebagai upaya preventif dan persuasif selama pelaksanaan operasi.

Sedangkan kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang, ada sebanyak 10 kejadian, yang mengakibatkan luka ringan dan tidak ada yang meninggal dunia.

Kepada seluruh pengendara di Tanjungpinang, Reza juga mengimbau, agar melengkapi surat-surat berkendara saat membawa kendaraannya di jalan raya.

“Tetap melengkapi perlengkapan berkendara seperti menggunaka helm dan perlengkapan yang terpasang di mobil (safety belt),” Pungkasnya.

Sebelumnya, Operasi Zebra di Tanjungpinang menurunkan 53 personel dan secara resmi dimulai pada 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 lalu.

Adapun sasaran utama Operasi Zebra 2022 ini menekankan pada pemeriksaan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi kelengkapan kendaraan lainya.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman menekankan pada personel Polri, agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli).

“Jangan membuat tindakan kontraproduktif yang nantinya dapat memberikan dampak negatif kepada institusi dan stakeholder terkait,” tegasnya.

Related Articles