Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Tangsel Siap Berlakukan ETLE

Satlantas Polres Tangsel Siap Berlakukan ETLE

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman, mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.

Dicky mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

“Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Dicky, Rabu (23/11/2022).

Selama kegiatan tersebut berlangsung, Lanjut Dicky, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.

Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis maupun mobile.

Dicky berharap semua masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.

“Masyarakat patuh dong tatib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” tandasnya.

Related Articles