Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Sukoharjo Aktifkan Tilang Manual, Incar Pelanggaran ODOL

Satlantas Polres Sukoharjo Aktifkan Tilang Manual, Incar Pelanggaran ODOL

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada lagi tilang manual di jalan raya. Diubah menjadi sistem tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE). Kendati demikian, jajaran Satlantas Polres Sukoharjo tetap memberlakukan tilang manual kasat mata. Fokusnya menindak truk overdimension overloading (ODOL).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui kasatlantas AKP Sofia Wuriana menjelaskan, tilang manual kembali diterapkan. Dasar hukumnya yakni UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Surat Telegram Nomor ST/72/I/HUK.6.6./2023 Tanggal 11 Januari 2023 tentang peningkatan tindakan preventif dan premtif kepada pengguna jalan.

“Kamera ETLE tetap dimasifkan, agar kemanfaatan bagi kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) bisa dirasakan masyarakat. Khususnya dengan ETLE mobile,” terang Sofia, Rabu (18/1/2023).

Menurut Sofia, berdasarkan perbandingan data kecelakaan lalu lintas (laka lantas), terjadi kenaikan pada 2022. Persentasenya mencapai 37 persen. Begitu pula korban meninggal dunia, naik 14 persen dibanding 2021. Selain memaksimalkan ETLE, satlantas juga tetap memberlakukan tilang manual.

Pelangaran yang masuk kategori tilang manual kasat mata, yakni menimbulkan perhatian publik. Seperti balap liar, pelanggaran tata cara muatan, serta pelanggaran kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

“Termasuk pelanggaran tidak sesuai teknis dan laik jalan, serta pelanggaran pengendara atau pembonceng sepeda motor tidak mengenakan helm. Juga pelanggaran rambu marka (melawan arus ), dan pelanggaran pengendara di bawah umur,” imbuh Sofia.

Menurut Sofia, tilang manual juga diberlakukan dengan sistem hunting. Di antaranya kendaraan dengan nopol yang tidak terbaca sistem ETLE. “Artinya tertangkap tangan dan masuk pelanggaran kasat mata,” urainya.

Sementara itu, penindakan kasat mata dilakukan terhadap pengguna jalan di Kecamatan Grogol dan Kartasura, kemarin (18/1). Berhasil menindak 53 pelanggaran. Di antaranya truk ODOL.

“Overload ini termasuk pelanggaran. Masuk pasalnya 307 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009. Kami berlakukan sanksi tilang di tempat,” tandasnya.

Related Articles