Beranda Nasional Satlantas Polres Semarang Tindak Tegas Konvoi Vespa Gembel

Satlantas Polres Semarang Tindak Tegas Konvoi Vespa Gembel

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Penindakan terhadap konvoi Vespa yang dimodifikasi ekstrem dan berisiko dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas baru-baru ini dilakukan Satlantas Polres Semarang.

Penindakan dilakukan karena rombongan dapat menyebabkan gangguan ketertiban di jalan raya.

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu di jalan, perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas.

Demikian ditulis dalam postingan akun Instagram Satlantas Polres Semarang.

“Selain itu perubahan bentuk bangun rancang kendaraan tanpa izin merupakan suatu tindak kejahatan lalu lintas. (Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tulis postingan tersebut dikutip, Minggu 10 Januari 2021.

Sebelumnya warganet sempat menyoroti mengenai modifikasi Vespa ekstrem yang punya berbagai jenis sebutan mulai dari Vespa gembel hingga rat rod.

Belum lama ini video viral di media sosial yang diunggah oleh akun @infoheboh, memperlihatkan Vespa kategori ekstrem melaju hingga memenuhi badan jalan.

Video itu menjadi perhatian warganet karena motor asal Italia tersebut dimodifikasi sedemikian rupa hingga memiliki lebar nyaris menutupi setengah badan jalan.

Berikut isi Pasal 277 UU No 22 tahun 2009 LLAJ:

Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Adapun kewajiban uji tipe yang harus dilaksanakan baik itu untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 modifikasi kendaraan termasuk dalam penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Related Articles