Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Pringsewu Imbau Pengendara Motor Tak Gunakan Sandal Demi Keselamatan

Satlantas Polres Pringsewu Imbau Pengendara Motor Tak Gunakan Sandal Demi Keselamatan

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Belakangan jagad media sosial diramaikan postingan tentang larangan pakai sendal jepit saat naik motor. Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, menjelaskan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat imbauan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor bukan pelanggaran lalu lintas, sehingga polisi tidak bisa melakukan penilangan,” ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi pada Minggu pagi (19/6/2022).

Menurut Kasatlantas, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan. “Kita tahu sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” kata Iptu Khoirul Bahri.

Saat ini Polri sedang menggelar Pperasi Patuh 2022. Salah satu tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. “Tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu  merupakan salah satu imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir,” jelas dia.

Kasatlantas menambahkan, kepolisian khususnya satuan lalu lintas terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk karakter masyarakat Indonesia yang taat dan patuh aturan berlalu lintas. Hal itu, kata dia, sesuai tema Operasi Patuh 2022, yaitu ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’.

Related Articles