Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Pinrang Kandangkan 15 Motor Balap Liar

Satlantas Polres Pinrang Kandangkan 15 Motor Balap Liar

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Menjaga keamanan dan ketertiban selama ramadhan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pinrang melakukan upaya antisipasi balapan liar, bahkan sebanyak 15 Kendaraan motor yang hendak digunakan balap liar (Bali) dan 42 Kendaraan motor yang menggunakan Knalpot Bising kini telah di amankan di Mapolres Pinrang.

“Puluhan kendaraan tersebut kami amankan saat melakukan Operasi penertiban balap liar dan operasi penertiban Knalpot Bising/Brong diwilayah Hukum Polres Pinrang, Sejak hari pertama hingga malam kelima Ramadhan, kami bersama Personil gabungan Sat Samapta, Reskrim dan Intel melakukan penertiban balap liar dan Knalpot Bising,” ujar Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming, kamis (7/4/2022).

Nawir mengaskan bagi pelaku balapan liar, Satlantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi berupa penyitaan kendaraan bermotor selama kurang lebih tiga bulan lamanya.

“Oleh karena itu diingatkan kepada warga bahwa Sat Lantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku balapan liar dan pengguna knalpot bising berupa penyitaan Ranmor selama 3 bulan dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pinrang,” pungkasnya.

Related Articles