Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Pidie Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Pidie Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Pidie tertibkan pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot blong. Penertiban itu dilaksanakan dalam operasi rutin di sejumlah lokasi di Kota Sigli, Jumat (4/2).

Kasatlantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hardi atau akrab disapa Bang Ucok, menyampaikan penindakan terhadap knalpot blong sering dilakukan pihaknya dalam operasi rutin. Namun sekarang kata dia, lebih ditingkatkan karena menjelang tibanya bulan suci Ramdhan.

Sejatinya kata Bang Ucok, penggunaan knalpot blong pada sepeda motor yang bukan komponen standar atau pabrikan motor, hal ini bisa menimbulkan suara yang dikeluarkan mengganggu kenyamanan warga dan mengganggu pengendara lain.

“Fokus operasi, kita diperuntukkan untuk kendaraan roda dua yang memakai knalpot blong atau dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya,” kata Iptu Mahruzar akrab disapa Bang Ucok.

Kata bang Ucok, dasar hukum, knalpot blong tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda. Tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot blong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya.

Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot blong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat.

Pihak satlantas Polres Pidie kata Bang Ucok tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot blong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart pabrikan.

Related Articles