Beranda Kegiatan Satlantas Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Penggunaan Obat Sirup kepada Warga

Satlantas Polres Pidie Sosialisasikan Larangan Penggunaan Obat Sirup kepada Warga

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Satlantas Polres Pidie bagikan brosur kepada masyarakat di jalan dua jalur Simpang Kantor Camat Kota Sigli, Senin (2410/2022). 

Pembagian brosur itu, terkait adanya larangan dari pemerintah terhadap komsumsi obat sirup untuk anak-anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut (GGA) pada anak.

“Sejumlah personel Satlantas Polres Pidie menjumpai warga dari kalangan orang dewasa maupun orang tua yang melintas di jalan tersebut,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar SH, dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, brosur dibagikan saat warga sedang berolahraga. Polisi memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait larangan pemerintah terkait mengkonsumsi obat sirup anak yang nengandung DEG dan EG.

Menurutnya, Satlantas Polres Pidie sengaja mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah Kota Sigli, sehingga memahami terhadap obat sirup dilarang pemerintah. 

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya orang tua terhadap kebijakan pemerintah tentang larangan komsumsi obat sirup untuk anak mengandung DEG maupun EG,” katanya.

Related Articles