Beranda Nasional Satlantas Polres Pasuruan Kota Amankan 10 Motor yang Tidak Sesuai Standar Pabrikan

Satlantas Polres Pasuruan Kota Amankan 10 Motor yang Tidak Sesuai Standar Pabrikan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi lalu lintas semakin tegas. Sepeda motor protolan atau tidak standar dicegat di tengah jalan dan dibawa ke mapolres. Penggunanya harus ikut sidang didampingi orang tua. Juga membawa bukti-bukti surat kendaraan.

Sepekan terakhir, tercatat, 10 sepeda motor sudah diamankan Satlantas Polres Pasuruan Kota. Rata-rata menggunakan knalpot brong. Ada pula yang dimodifikasi sehingga tidak standar. Saat ini, 10 roda dua itu ditahan di Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Kasatlantas AKP Yudhiyono menyatakan, operasi motor protolan itu merupakan bagian dari pengamanan cipta kondisi. Sebab, kendaraan itu berbahaya. Salah satunya, penyebab laka lantas.

”Tak jarang, roda dua seperti itu digunakan untuk balap liar,” katanya.

Karena itu, saat ditemukan di jalan, kendaraan diamankan. Di antaranya, di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Wahidin, dan Pelabuhan Kota Pasuruan. Mereka kerap balapan liar di sana.

Menurut dia, beberapa pemilik roda dua itu pernah terjaring sebelumnya. Mereka belum jera. Dia berharap ke depannya pemilik patuh aturan dan rambu berlalu lintas. “Semoga mereka lebih sadar dan tidak bandel lagi,” terang Yudhi.

Related Articles