Beranda Nasional Satlantas Polres Pangkalpinang Sosialiasikan Aplikasi SINAR kepada Pengunjung Satpas

Satlantas Polres Pangkalpinang Sosialiasikan Aplikasi SINAR kepada Pengunjung Satpas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Pangkalpinang terus mengkampanyekan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi di smartphone, warga Kota Pangkalpinang tidak perlu datang dan mengantri di Kantor Satpas Polres Pangkalpinang untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan perpanjangan SIM khususnya SIM A dan C, mulai bisa digunakan sejak hari ini Rabu (22/9/2021).

Kanit Regident Satlantas Polres Pangkalpinang, Ipda Rizka Siti Amalia saat dikonfirmasi mengatakan untuk mempermudah layanan Korlantas Polri telah merilis aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dikatakan Rizka, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi atau yang disingkat SINAR.

“Melalui layanan SINAR masyarakat tak perlu datang ke Satpas Polres Pangkalpinang, cukup dari rumah sudah bisa melakukan perpanjangan SIM sementara ini layanan kami hanya untuk perpanjangan SIM,” kata Rizka, Rabu (22/9/2021).

Ditambahkan Rizka sebanyak 54 Satpas yang ditunjuk untuk untuk melaksanakan layanan SINAR ini, satu di antaranya di Polda Bangka Belitung yang dipusatkan di Satpas Polres Pangkalpinang.

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM melalui handphone di aplikasi app store atau play store.
– Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui app store atau play store
– Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas
– Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi

-Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition
– Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan
– Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon “SINAR” pada aplikasi tersebut
– Pilih menu perpanjangan SIM
– Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
-Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan
– Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
– Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
– Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, pemohon hanya perlu menunggunya di rumah
– Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

“Dalam pembuatan SIM online ini kita bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Jadi SIM kita kirim ke alamat pemohon melalui Pos Indonesia. Jadi kita upayakan masyarakat tak perlu lagi datang ke Satpas Pangkalpinang,” tutup Rizka.

Related Articles