KORLANTAS POLRI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi mensosialisasikan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah mulai berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelatihan sosialisai Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-tlle), ini dilakukan digedung promotor Polres Metro Bekasi, pada Selasa (30/03/2021) pagi.
Kegiatan Sosialisasi E-TLE dihadiri oleh TNI, Kecamatan, ASN dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM), se- Kabupaten Bekasi.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan Sosialisasi ini terus dilakukan agar masyarakat mengatahui bahwa di Kabupaten Bekasi sudah diberlakunya Tilang Elektronic E-TLE, Soal sistem penegakan hukum mulai beralih ke basis teknologi informasi, Hal ini untuk memaksimalkan efesiensi penegakan hukum dibidang lalu lintas.
“Jadi pelanggaran-pelangaran yang dulu masih dilakukan secara manual, kini dilakukan dengan basis teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” kata Kasatlantas, pada Selasa (30/03).
Kasatlantas menilai sistem tilang elektronik perlahan masyarakat akan mengetahui dan memberikan efek positif terhadap kepatuhan lalulintas dalam berkendara. Pasalnya untuk Kabupaten Bekasi kamera tilang elektronik E-TLE baru diberlakukan di satu titik, berlokasi di jalan R.E Martadinata, Perempatan Sentral Grosir Cikarang (SGC).
“Atas dukungan dari Pemerintah kabupaten Bekasi, saya sangat berharap untuk penambahan kamera E-TLE dibeberapa titik lokasi sudah terealisasi ditahun ini,” katanya.
Kasatlantas juga berharap keberadaan E-TLE ini bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, sehingga tingkat kedisiplinan berkendara menjadi lebih baik lagi.
“Program ini demi menekan tingkat kecelakaan lalulintas, khususnya di Kabupaten Bekasi,”tutupnya.