Beranda Lalu Lintas Satlantas Polres Manggarai Barat Siap Terapkan Tilang Elektronik di Labuan Bajo

Satlantas Polres Manggarai Barat Siap Terapkan Tilang Elektronik di Labuan Bajo

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat (Mabar), siap menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di Labuan Bajo, Sabtu 22 Mei 2021.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, melalui KBO Satlantas Polres Mabar, IPDA Anggraeni Angelia Isabela.

IPDA Anggraeni menjelaskan, Satlantas Polres Mabar telah menyiapkan ruangan khusus dan sejumlah perangkat komputer dan elektronik untuk mengontrol pelaksanaan tilang elektronik.

“Masih menunggu kebijakan dan kerja sama mengenai pengadaan CCTV (Closed-Circuit Television),” ungkapnya saat dihubungi via pesan WhatsApp (WA).

IPDA Anggraeni menuturkan, sebanyak 2 unit komputer dan 1 unit televisi telah disiapkan untuk penerapan tilang elektronik.

Lebih lanjut, sebanyak 2 personel akan bertugas mengawasi dan mengontrol masing-masing perangkat komputer yang ada.

Sedangkan CCTV, lanjut IPDA Anggraeni, akan dipasang di sejumlah titik vital di Labuan Bajo.

Saat ditanya terkait berapa jumlah CCTV yang akan dipasang, IPDA Anggraeni menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemda Mabar terkait berapa jumlah CCTV yang akan digunakan.

“Pastinya di titik vital tempat yang terlihat, melihat jumlah CCTV yang didistribusikan berapa. Kalau masalah ruang kontrol, komputer, personel operator Satlantas Polres Mabar sudah siapkan,” tandasnya.

Selain itu, berdasarkan data sejak Januari hingga Mei tahun 2021, penilangan telah dilakukan kepada sebanyak 97 pelanggar aturan lalulintas dan dilakukan teguran terhadap 395 pelaku pelanggaran aturan lalulintas.

“Tidak mengenakan helm, lawan arus, menggunakan knalpot racing,” kata IPDA Anggraeni menjelaskan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pelaku pelanggaran aturan lalulintas.

Diakuinya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalulintas belum diambil oleh pemiliknya selama bertahun-tahun.

Sejumlah kendaraan yang berada di Satlantas Polres Mabar tersebut, aku IPDA Anggraeni, dirantai dan dicatat oleh petugas.

“Rata-rata mereka takut untuk mengurus karena indikasi motor bodong,” jelasnya.

Saat ini, tutur IPDA Anggraeni, pihaknya konsisten melakukan patroli keliling di Labuan Bajo serta memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Sekarang sifatnya ke arah imbauan, belum boleh melaksanakan giat stationer penilangan,” tutupnya.

Related Articles